SOP KEGIATAN SEMESTER PENDEK (SP)





••••••




STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)

KEGIATAN SEMESTER PENDEK (SP)

FAKULTAS TEKNIK UNIVERSITAS DARUSSALAM AMBON


1. Latar Belakang

Semester Pendek (SP) diselenggarakan sebagai bagian dari sistem pembelajaran yang fleksibel, memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk memperbaiki nilai, mempercepat masa studi, atau mengulang mata kuliah yang tidak lulus. Pelaksanaan SP harus memenuhi kaidah akademik, administratif, dan waktu yang telah ditentukan.


2. Tujuan

  • Memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk memperbaiki nilai.

  • Menyediakan kesempatan bagi mahasiswa yang tidak lulus untuk mengulang mata kuliah.

  • Memfasilitasi percepatan studi bagi mahasiswa yang memenuhi syarat.


3. Ruang Lingkup

SOP ini berlaku untuk seluruh kegiatan SP yang diselenggarakan oleh Fakultas Teknik Universitas Darussalam Ambon, mencakup perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi SP.


4. Dasar Hukum dan Acuan

  • Statuta Universitas Darussalam Ambon.

  • Pedoman Akademik Universitas Darussalam Ambon.

  • Kalender Akademik Universitas.

  • SK Dekan tentang Penyelenggaraan Semester Pendek.


5. Ketentuan Umum

  • SP hanya untuk mata kuliah yang sudah pernah diambil.

  • Setiap mahasiswa hanya dapat mengambil maksimal 6 SKS.

  • Mata kuliah minimal diikuti oleh 5 mahasiswa.

  • Kegiatan SP dilaksanakan selama ± 8 minggu.

  • Evaluasi berupa UTS dan UAS tetap dilaksanakan.


6. Pelaksana

  • Penanggung Jawab: Dekan Fakultas Teknik

  • Koordinator SP: Wakil Dekan Bidang Akademik

  • Pelaksana Teknis: Ketua Program Studi TI dan TM

  • Dosen Pengampu: Dosen Tetap TI dan TM sesuai mata kuliah yang ditawarkan


7. Mekanisme Pelaksanaan

Tahap Uraian Penanggung Jawab Waktu
1. Sosialisasi Pengumuman pelaksanaan SP ke seluruh mahasiswa Wakil Dekan H-14
2. Pendaftaran Mahasiswa Pengisian formulir SP & pembayaran Mahasiswa H-14 s.d. H-7
3. Penetapan MK Menentukan mata kuliah yang memenuhi syarat Prodi & WD I H-7
4. Penjadwalan Menyusun jadwal dan dosen pengampu Prodi H-6 s.d. H-3
5. Pelaksanaan SP Perkuliahan, evaluasi UTS/UAS, absensi Dosen Minggu ke-1 s.d. ke-8
6. Penilaian Pengumpulan nilai ke Prodi Dosen Minggu ke-9
7. Input Nilai Input nilai SP ke sistem akademik Prodi/Admin Akademik Minggu ke-10

8. Persyaratan Peserta

  • Mahasiswa aktif dan terdaftar di SIAKAD.

  • Mengisi formulir pendaftaran SP.

  • Melunasi biaya SP sesuai ketentuan.


9. Biaya

Biaya SP ditentukan per SKS berdasarkan ketentuan universitas dan diumumkan secara resmi.


10. Mata Kuliah yang Ditawarkan

  • Maksimal 2 mata kuliah per prodi.

  • Disesuaikan dengan permintaan mahasiswa dan kesiapan dosen.

  • Contoh:

    • Prodi Teknik Industri (TI):

      • MK1: Perencanaan dan Pengendalian Produksi

      • MK2: Pengendalian Kualitas

    • Prodi Teknik Mesin (TM):

      • MK1: Termodinamika

      • MK2: Elemen Mesin


11. Evaluasi dan Pelaporan

  • Evaluasi dilakukan oleh Prodi dan Wakil Dekan.

  • Laporan pelaksanaan disusun oleh Koordinator SP dan dilaporkan kepada Dekan paling lambat 2 minggu setelah SP berakhir.


12. Penutup

SOP ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dapat direvisi sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan kebijakan akademik universitas.


Ambon, [Tanggal Penetapan SOP]
Dekan Fakultas Teknik
Universitas Darussalam Ambon
[Nama & Tanda Tangan]







Komentar

Postingan populer dari blog ini

SOP Ujian Akhir Semester

Audit Mutu Internal, Fakultas Teknik, 5 Agustus 2025

JUKLAK Ujian Akhir Semester