“Mengapa Semester Pendek Perlu Diterapkan? Solusi Efektif untuk Ketepatan Studi dan Kualitas Pembelajaran”
••••••
“Mengapa Semester Pendek Perlu Diterapkan? Solusi Efektif untuk Ketepatan Studi dan Kualitas Pembelajaran”
What: Apa Itu Semester Pendek?
Semester pendek (SP), sering disebut sebagai semester antara atau semester remedial, merupakan periode pembelajaran tambahan yang diselenggarakan di luar semester reguler (ganjil dan genap). Biasanya berlangsung selama 6–8 minggu pada jeda antara semester genap dan ganjil. Tujuannya adalah memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk:
-
Mengulang mata kuliah dengan nilai rendah.
-
Mempercepat masa studi dengan mengambil mata kuliah tambahan.
-
Menyelesaikan beban SKS yang tertunda karena kendala akademik.
Why: Mengapa Semester Pendek Perlu Diterapkan?
-
Mendukung Ketepatan Masa Studi: SP membantu mahasiswa menyelesaikan beban SKS tepat waktu, terutama bagi yang tertinggal atau ingin lulus lebih cepat. Hal ini penting mengingat batas waktu studi yang diatur oleh Perguruan Tinggi (biasanya 7 tahun untuk S1).
-
Efisiensi Pembelajaran: Dosen dapat menyampaikan ulang materi dengan lebih fokus pada bagian penting, sehingga mahasiswa bisa memperbaiki pemahaman secara intensif.
-
Optimalisasi Sumber Daya: Gedung, fasilitas, dan tenaga pengajar bisa digunakan secara lebih maksimal selama masa libur antar semester.
-
Solusi terhadap Learning Loss: Setelah pandemi, banyak kampus menghadapi tantangan learning loss. SP menjadi instrumen strategis untuk menutup ketertinggalan akademik.
-
Peningkatan Capaian Pembelajaran: Mahasiswa berkesempatan memperbaiki nilai agar memenuhi IPK minimal untuk syarat beasiswa, kerja praktik, maupun kelulusan.
Who: Siapa Saja yang Terlibat dalam Semester Pendek?
-
Mahasiswa: Peserta SP yang ingin mengulang atau menambah SKS.
-
Dosen Pengampu: Pengajar yang ditugaskan mengajar SP sesuai kompetensi dan mata kuliah.
-
Fakultas/Prodi: Mengatur mata kuliah yang ditawarkan, jadwal, serta monitoring evaluasi SP.
-
Lembaga Penjaminan Mutu: Memastikan SP sesuai dengan standar proses pembelajaran.
-
Pimpinan Universitas: Memberi izin, menetapkan kebijakan teknis dan pembiayaan.
Where: Di Mana Semester Pendek Dapat Diterapkan?
SP dapat diterapkan di berbagai jenis perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta, sepanjang:
-
Memiliki kalender akademik fleksibel.
-
Terdapat sumber daya dosen dan ruang kelas mencukupi.
-
Mendapat persetujuan Senat Akademik/WR I.
Contoh perguruan tinggi yang sudah menerapkan SP secara sistematis:
-
Universitas Indonesia (UI): Menyediakan SP dengan sistem online dan tatap muka.
-
Universitas Airlangga (Unair): Menawarkan SP dengan basis pembiayaan mandiri.
-
Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) dan Universitas Negeri Malang (UM): Menyediakan SP untuk remedial dan akselerasi.
When: Kapan Semester Pendek Dilaksanakan?
Semester pendek umumnya dilakukan setelah semester genap berakhir, yaitu sekitar bulan Juni–Agustus, sebelum semester ganjil dimulai. Durasi biasanya 6–8 minggu, dengan jadwal perkuliahan yang dipadatkan (misal: 4–6 pertemuan per minggu).
How: Bagaimana Mekanisme Semester Pendek Diterapkan?
1. Dasar Hukum Pelaksanaan:
-
Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (Pasal 17 dan 23) memperbolehkan variasi pembelajaran termasuk perkuliahan non-reguler.
-
Statuta dan Kalender Akademik masing-masing PT, yang mengatur fleksibilitas sistem kredit semester (SKS).
-
Panduan MBKM juga membuka ruang penyelenggaraan semester non-konvensional.
2. Mekanisme Umum Pelaksanaan:
-
Penawaran Mata Kuliah: Prodi menentukan mata kuliah SP berdasarkan usulan mahasiswa dan ketersediaan dosen.
-
Pendaftaran Mahasiswa: Dilakukan secara online dengan minimal jumlah peserta per kelas (misal, 10 orang).
-
Perkuliahan Intensif: Materi disampaikan lebih padat, dengan metode blended learning jika diperlukan.
-
Evaluasi: UTS dan UAS tetap dilaksanakan, dengan bobot penilaian sesuai standar kurikulum.
-
Penilaian dan Transkrip: Nilai SP masuk dalam transkrip dan memengaruhi IP/IPK.
3. Pembiayaan:
-
Biasanya bersifat biaya mandiri, dihitung berdasarkan SKS dan gaji dosen pengampu.
-
Contoh: Rp25.000–Rp50.000/SKS tergantung kebijakan kampus.
-
-
Namun bisa juga didukung oleh dana BOS PT, dana hibah, atau subsidi yayasan (untuk PTKIS).
4. Penjaminan Mutu:
-
Tim Penjaminan Mutu Prodi wajib mengawasi SP agar tidak hanya formalitas.
-
Instrumen evaluasi mutu internal digunakan untuk menilai keberhasilan SP, termasuk:
-
Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CPMK)
-
Kehadiran dosen & mahasiswa
-
Umpan balik mahasiswa
-
-
Penilaian SP juga dimasukkan dalam laporan evaluasi RPS setiap akhir semester.
Penutup: Perluas Akses, Percepat Proses, Tingkatkan Kualitas
Semester pendek bukan hanya tentang mengejar nilai atau memperbaiki IPK, tapi juga tentang membangun budaya belajar yang adaptif dan solutif. Ketika dilaksanakan dengan perencanaan dan penjaminan mutu yang baik, SP dapat menjadi strategi akademik unggulan yang memberi manfaat jangka panjang bagi institusi, dosen, dan mahasiswa.
Jika Anda adalah bagian dari civitas akademika, pertimbangkan untuk mendorong penerapan semester pendek di kampus Anda. Manfaatkan peluang ini bukan sebagai pengganti pembelajaran reguler, tetapi sebagai jembatan menuju kualitas dan ketepatan studi yang lebih baik.
•••••••
Komentar
Posting Komentar