INSTRUMEN SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL PROGRAM STUDI TEKNIK INDUSTRI

 

 


 
SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL
PROGRAM STUDI TEKNIK INDUSTRI




INSTRUMEN PENJAMINA  MUTU

Mutu pendidikan adalah parameter kritis yang digunakan untuk menilai kualitas pendidikan suatu lembaga atau sistem pendidikan. Mutu pendidikan yang tinggi dan berkualitas menjadi dasar untuk meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan masyarakat pada suatu perguruan tinggi. 

Kewajiban menjaga mutu pendidikan tertuang secara lengkap berdasarkan kebijakan Permendikbudristek No.53 Tahun 2023 mengenai penjaminan mutu perguruan tinggi. Melalui aturan ini, perguruan tinggi mendapatkan pedoman yang jelas mengenai standar dan indikator kinerja yang menjadi landasan penilaian mengukur standar pendidikan tinggi. 

Adapu  untuk mengukur standar mutu pendidikan tinggi, maka ada beberapa hal yang perlu diperhatikan: 

1. Urgensi Pengukuran Standar Mutu Pendidikan Tinggi

Mengukur standar pendidikan merupakan langkah krusial untuk menjamin kualitas dan kesetaraan dalam sistem pendidikan. Standar ini memberikan kerangka kerja yang jelas dari implementasi pendidikan. 

Melalui pengukuran standar mutu, Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) lebih mudah mengevaluasi suatu perguruan tinggi dan mengidentifikasi kelemahan dalam proses pembelajaran dan memungkinkan perbaikan yang diperlukan. Selain itu, pengukuran standar pendidikan mendukung akuntabilitas, memungkinkan pemantauan kemajuan individu dan institusional, serta mendorong inovasi dalam metode pengajaran. 

BAN-PT sebagai lembaga yang berwenang mengukur standar mutu melalui Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti). Pengukuran ini akan menggunakan beberapa instrumen untuk menilai kelayakan perguruan tinggi.

2. Instrumen Mengukur Standar Mutu Pendidikan Tinggi 

Untuk mengukur mutu suatu perguruan tinggi, BAN-PT menggunakan 3 instrumen utama yang disesuaikan dengan SN Dikti. Ketiga standar pendidikan tersebut diuraikan ke dalam Sistem Penjaminan Mutu (SPM) secara terencana, terstruktur, dan berkelanjutan sesuai dengan standar yang berlaku yang sesuai amanat Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Berikut adalah ketiga instrumen untuk mengukut standar pendidikan tinggi.

  • 1) Standar proses pembelajaran; Berdasarkan SN Dikti, mengukur mutu perguruan tinggi dinilai dari standar proses pembelajaran yang mencakup:
  • Beban studi diukur dalam satuan kredit semester. Satu kredit semester setara dengan 160 menit kegiatan pembelajaran setiap minggu per semester, terdiri dari 50 menit tatap muka, 50 menit tugas terstruktur, dan 60 menit tugas mandiri. Setiap mata kuliah memiliki minimal satu kredit semester.
  • Semester diartikan sebagai periode waktu pembelajaran efektif selama 16 minggu. Satu kredit semester pada bentuk pembelajaran praktikum, praktik studio, praktik bengkel, praktik lapangan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, atau bentuk pembelajaran setara, mengharuskan 160 menit per minggu per semester.
  • 2). Standar dosen: Dosen wajib memiliki kualifikasi dan kompetensi pendidik dalam menyelenggarakan pendidikan guna mencapai capaian pembelajaran lulusan. Kualifikasi dosen diukur melalui sertifikasi pendidik atau sertifikasi profesi. 
  • 3) Standar Isi; Standar isi pembelajaran menetapkan kriteria minimal untuk tingkat kedalaman dan keluasan materi pembelajaran.


Penetapan tingkat kedalaman dan keluasan materi pembelajaran pada setiap program pendidikan mengacu pada deskripsi capaian pembelajaran lulusan dari Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).
Tingkat kedalaman dan keluasan materi pembelajaran bersifat kumulatif dan/atau integratif.
Spesifikasi mengenai tingkat kedalaman dan keluasan materi pembelajaran diwujudkan dalam bahan kajian yang terstruktur dalam bentuk mata kuliah.
Instrumen Penilaian Akreditasi BAN-PT
Selain ketiga standar di atas, ada juga instrumen penilaian yang dibesut oleh BAN-PT.  Berikut adalah instrumen penilaian tersebut.

1. Kualitas Kepemimpinan dan Tata Kelola
Poin pertama mencakup penilaian BAN-PT terkait Evaluasi terhadap visi dan misi yang diintegrasikan, kepemimpinan yang efektif, sistem manajemen sumber daya yang baik, kemitraan strategis yang terbangun, serta Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI).

2. Hasil, Capaian, dan Dampak yang Dihasilkan
Kedua, hasil pencapaian perguruan tinggi diukur dari kualitas lulusan, kontribusi dalam bidang ilmiah dan inovasi, serta manfaat yang diberikan kepada masyarakat.

3. Kualitas Proses Pembelajaran dan Kegiatan Akademik
Ketiga, evaluasi terhadap proses pembelajaran, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan suasana akademik yang di lingkungan perguruan tinggi.

4. Kinerja dan Kualitas Input
Meninjau sumber daya manusia seperti dosen dan tenaga kependidikan, mahasiswa, kurikulum yang disediakan, sarana prasarana yang tersedia, serta aspek keuangan termasuk pembiayaan dan pendanaan yang mendukung kegiatan perguruan tinggi.

Mengukur mutu perguruan tinggi
sumber: BAN-PT





Komentar

Postingan populer dari blog ini